KABAR MOJOKERTO - Polisi menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Jetis, Mojokerto berinisial RK (27), atas kasus tindak pidana kekerasan seksual, lantaran memaksa pacarnya untuk melakukan layanan threesome atau hubungan seks kepada teman-temannya.
RK kini telah ditahan di Polres Mojokerto Kota, usai korban melapor kepada polisi bersama keluarganya. RK dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia ditangkap lantaran menawarkan pacarnya untuk layanan threesome atau hubungan seks kepada teman-temannya. Ironinya, RK menawarkan layanan tersebut tanpa mematok tarif alias gratis.
Korban adalah perempuan berinsial ND (21) warga Mojokerto. RK dan ND telah menjalin hubungan pacaran selama 3 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achamd Rudy Zaini mengatakan, dari hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan polisi RK sudah 5 kali mengajak ND untuk melayani seks thereesome bersama 3 temannya. Aktivitas seks threesome itu dilakukan di Surabaya dan salah satu hotel di Mojokerto.
“(Teman pelaku) Tiga sebenarnya, cuman yang satu di Surabaya. Tidak (membayar), tersangka ini nawarin saja, ‘mau main threesome nggk?’ Tidak dimintai bayaran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Menurut Rudy, praktik seks bertiga itu dilakukan sejak tahun 2022 hingga awal 2024. ND terpaksa menuruti permintaan RK karena mendapat ancaman. RK mengacam bakal menyebar video dan foto ND dengan kondisi telanjangnya.
“Awalnya korban tidak mau, tapi pelaku mengacam korban menyebar video korban posisi telanjang. Karena terancam. Akhirnya korban mengikuti kemauan tersangka sampai terjadi persetubuhan dengan tersangka dan beberapa teman tersangka di beberapa tempat. Korban baru tahu kalau cowok ini tempramental, sering marah, takut juga kalau tidak dituruti,” ungkap Rudy.
Video dan foto telanjang ND itu diambil RK sebelum menawarkan layanan threesome kepada teman-temanya. Bahkan, RK juga mendokumentasikan tubuh ND saat threesome yang pertama dan ketiga kalinya. Video dan foto inilah yang digunakan RK mengacam kekasihnya itu.
“Dia diajak (threesome) kalau ga mau disebarkan. Memang sudah foto antara dia (RK) dan perempuan sebelum ada threesome. Foto juga ada ketika korban melayani yang pertama dan ketiga kalinya,” pungkasnya.
Rudy memastikan, tidak mengalami kekerasan terhadap ND ketika threesome. Pun korban juga tidak hamil. “(Status) Teman pelaku masih saksi. Si perempuan juga masih saksi Korban,” pungkasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan ND dan keluarga kepada polisi. Berbekal hal itu, polisi kemudian memburu RK dan berhasil menangkap pelaku di jalan Desa/Kecamatan Kemlagi Mojokerto pada Kamis 7 Februari 2024.