Tangkap Kurir Sabu di Mojokerto, Polisi Cokok Pengedar di Wilayah Surabaya

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Senin, 25 Maret 2024 | 19:31 WIB
Pengedar sabu asal Surabaya saat diamankan di Mapolsek Ngoro Mojokerto.
Pengedar sabu asal Surabaya saat diamankan di Mapolsek Ngoro Mojokerto.

KABAR MOJOKERTO - Seorang pria pengedar sabu, Hendrat Purdiantoro (41) warga Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngoro Mojokerto. Ia terjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan Hendrat, polisi berhasil menyita barang bukti 11 paket sabu siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Yunus Fahrizal mengatakan, jika penangkapan Hendrat ini dilaksanakan polisi dari pengembangan atas penangkapan seorang kurir sabu bernama Lila Prasetyo.

Lila sendiri dibekuk ketika hendak bertransaksi di pintu keluar terminal Kertajaya pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan Lila, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,07 gram.

Setelah dilaksanakan pendalaman, Lila kemudian mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari sesorang bernama Hendrat. Dari sinilah kemudian polisi melakukan pengembangan.

“Interograsi terhadap pelaku (Lila) diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Hendrat Purdiantoro,” katanya, Senin (25/3/2024).

Polisi lantas menyelidiki dan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada hari itu juga anggota unit Reskrim Polrsek Ngoro bergerak ke rumah Hendrat yang berada di Jalan Tambak Asri Gang Mawar Kelurahan Morokrembangan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah Hendrat, akhirnya polisi menggerebek rumah Hendrat pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 00.19 WIB.

Hendrat yang saat itu berada diruang tamu tak berkutik saat polisi berpakaian preman menyergapnya. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan badan dan menyisir area sekitar rumah Hendrat.

“Didalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (sabu) yang berada diruang tamu tidak jauh dari tempat duduk pelaku,” ungkap Yunus.

Polisi mendapatkan barang bukti 11 paket sabu siap edar dalam kemasan plastik klip. Masing-masing paket beratnya bervariasi, mulai dari 0,75 sampai 6,00 gram. Totalnya sebanyak 18,44 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain. Yakni, 2 unit ponsel, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 3 buah scrup, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hitam bertuliskan ‘Toko Emas Gadjah Sidoarjo’ , 1 buah kotak plastik warna bening bekas cotton buts merk ‘Selection’, 1 buah timbangan elektrik, 1 kartu ATM Bank Mandiri berisikan uang Rp 3.056.000, dan uang tunai sebesar Rp 4.262.000.

“Keseluruhan ditambah dengan kurirnya Lila ada 19 gram (total sabu),” kata Yunus. Akibat perbuatannya, Hendrat harus mendekam di Rutan Polsek Ngoro.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X