Bawa Mercon dan Double Stik Saat Akan Unras, Tiga Pesilat di Mojokerto Dituntut 7 Bulan Penjara

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Kamis, 2 Mei 2024 | 19:19 WIB


KABAR MOJOKERTO 3 pesilat di Mojokerto dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka dinilai terbukti secara sah dan bersalah membawa peledak.


3 pemuda itu yakni, Arya Harfian Hardiansyah warga asal Desa Mojokuripan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Sandy Satria warga asal Desa Balongkapas, Kecamatan kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dan Muhamad Miftahul Jubbatul Khoir warga asal Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.


Sidang pembacaan tuntutan ini digelar terbuka di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, (05/2/2024) mulai pukul 13.30 WIB. Ketiga menjalani sidang secara bergantian. Diawali dari Sandy, Arya, kemudian Miftah.


Namun, Majelis Hakim dan JPU persidangan sama. Yakni Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Cintia Buana. Sedangkan JPU, Ismiranda Dwi Putri.


Dalam tuntutannya, Ismiranda mengatakan, ketiga terdakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. “Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 7 bulan,” katanya.


Tuntutan tersebut mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan masyarakat. Lantaran, menurut Ismiranda, peredaran dan penggunaan bahan peledak yang kerap dipakai untuk petasan tersebut bisa mengancam keselamatan umum.


“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yanb meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tergolong anak muda dan dihaparkan dapat memperbaiki kehidupannya menjadi lebih baik,” ungkapnya.


Sementara, penasihat hukum terdakwa, Rizal berharap ketiga kliennya mendapat keringananan hukum dari Majelis hakim. Karena selama peridsmban mereka mengakui kesalahannya serta masih tergolong anak muda.


"Harapan kami kuasa hukum untuk diberi  hukuman yang seringan-ringan mas untuk terdakwa," pungkasnya.


Dalam situs https://sipp.pn-mojokerto.go.id,  ketiga terdakwa diamankan Tim Resmob Polres Mojokerto Kota pada 15 Januari 2024 malam. Ketika itu, mereka akan unjuk rasa di Polsek Jetis.


Namun, ditengah perjalananan mereka diberhentikan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto Kota yanh sedang melakukan kegiatan Cipta Kondisi Harkamtibmas. Anggota mendapati ketiga terdakwa sedang membawa 1 buah mercon 8 SHOTS merk Roman Candle dengan ukuran panjang  60 cm dan sepasang double stik. Kemudian, mereka dibawa ke Polsek Jetis untuk dikumpulkan dengan rombongan pesilat lainya yang turut diamankan.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X