Tiga Penjudi di Mojokerto Pasrah Divonis Hakim 4 Bulan Penjara

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Jumat, 3 Mei 2024 | 14:20 WIB
Tiga terdakwa kasus judi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Tiga terdakwa kasus judi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto.

KABAR MOJOKERTO -  Tiga penjudi pasrah divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hakim menilai, mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.


Sidang pembacaan putusan ini digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada Kamis (3/5/2024) mulai pukul 13.20 WIB. Ketiga terdakwa, Wakidi, Goni, dan Heri Iswantoro menjalani sidang dengan didampingai penasihat hukumnya, Kholil Askohar.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua Anggota, Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Cintia Buana.


Amar putusan dibacakan oleh Fransiskus. Dalam putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang perjudian.


"Menjatukan terdakwa 1 Warkidi dan terdakwa 2 Goni dan terdakwa 3 Heri Iswantoro oleh karna itu hukuman penjara masing-masing selama 4 bulan," kata Fransiskus saat membacakan putusan, Kamis (2/5/2024).


Atas putusan ini, ketiga terdakwa tak melawan. Mereka langsung menyatakan menerima putusan saat ditanya majelis hakim.


"Terima yang mulia," kata salah terdakwa saat ditanya menjelis hakim perihal putusan.


Dilihati di  situs https://sipp.pn-mojokerto.go.id. ,


Tiga terdakwa ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Pungging di dalam kendang ayam, Dusun Gempol Malang, Desa Kedung Gempol, Kecamatan Mojosari pada 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.


Saat ditangkap, Tim Reskrim Polsek Pungging mendapati mereka sedang asik bermain kartu remi jenis ceki. Petugas juga menemukan barang butkti berupa uang tunai Rp 535 ribu yang dijadikan taruhannya.


Rinciannya, uang pecahan Rp.5.000,00 sebanyak 7 lembar, Rp. 10.000,00 sebanyak 9 lembar, Rp. 50.000,00 sebanyak 5 lembar, dan Rp. 100.000,00 sebanyak 1 lembar dan 1 (satu) lembar karung glangsing berwarna putih.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X