Kabar Mojokerto - Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang terbakar akibat ulah istrinya yang sama-sama anggota polisi akhirnya meninggal dunia. Warga Dusun Sambong Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan, Jombang itu mengalami luka bakar sekitar 96 persen di tubuhnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri membenarkan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan tim medis di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
"Tadi korban meninggal secara medis sekitar pukul 12.55 WIB dan tadi akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai dengan asalnya," katanya kepada wartawan Minggu 9 Juni 2024.
Istri dari almarhum RDW sekaligus pelaku yang membakar dirinya bernama Briptu FN (28). Ia adalah anggota Polwan Polres Mojokerto Kota di bagian SPKT.
Peristiwa tersebut terjadi di Asrama Polisi Polres Mojokerto yang beralamat di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Daniel menyebut, kasus dugaan konflik rumah tangga anggota Polri itu saat ini sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
"Untuk terduga pelaku tadi pagi kami limpahkan penanganan ke Ditreskrimum dan saat ini masih dilakukan gelar perkara, kita masih menunggu," tandasnya.
RDW dirawat sejak Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Bahkan, RDW sempat mengalami gangguan saluran pernafasan karena luka bakar 96 persen.