Kabar Mojokerto - Anugrah Setia Budi 30 tahun pedagang sempol ayam keliling terdakwa kasus begal payudara divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Anugrah berlangsung di Ruang Candra PN Mojokerto pada Kamis 13 Juni 2024. Sidang dipimpin majelis hakim Ivonne Tiurma Rismauli.
JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti mengatakan, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Divonis 2 tahun penjara, tidak ada denda," kata Ari usai sidang di PN Mojokerto.
Ari menilai perbuatan terdakwa merendahkan martabat dan membuat korban trauma serta meresahkan masyarakat. "Terdakwa ini melakukan beberapa kali perbuatan serupa di tempat yang berbeda," tegas Ari.
Vonis majelis hakim lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU Ari Budiarti. Sebelumnya, Anugrah dituntut 2 tahun 4 bulan penjara.
"Tidak (banding), karena terdakwa juga menerima," cetusnya.
Anugrah Setia Budi adalah pedagang sempol ayam keliling asal Desa Jampirogo, Sooko, Mojokerto. Pada Kamis 11 Januari 2024 ia babak belur dipukuli warga setelah membegal payudara gadis 19 tahun di Jalan Raya Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto.
Saat itu, Anugrah memepet korban di Jalan Raya Desa Sambiroto saat perjalanan mengantar temannya pulang ke Desa Kedungmaling, Sooko.
Korban diremas payudaranya sebanyak satu kali. Tak terima dengan perbuatan asusila yang dilakukan Anugrah, korban dan temannya pun berusaha mengejar.
Korban berhasil menghentikan pelaku di Jalan Desa Kedungmaling. Namun ketika menanyakan maksud pelaku melecehkannya, korban malah akan dipukul pelaku sehingga korban teriak dan membuat warga sekitar keluar.
Anugrah pun jadi bulan-bulanan warga yang geram dengan perbuatannya. Pria lajang itu kemudian diserahkan ke polisi dalam kondisi babak belur.
Aksi begal payudara yang dilakukan terdakwa tidak di satu tempat saja. Ia juga sering berbuat serupa di Surabaya.
Anugrah mengaku nekat membegal payudara perempuan untuk mencapai kepuasan seksual. Ia menyasar perempuan tanpa memandang usia.