6 Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk, Sita Sabu - Pil Double L Senilai 174 Juta

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Kamis, 13 Juni 2024 | 19:01 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti 6 pengedar narkoba di Mojokero saat konferensi pers.
Polisi menunjukkan barang bukti 6 pengedar narkoba di Mojokero saat konferensi pers.

Kabar Mojokerto - Polres Mojokerto Kota menangkap 6 pengedar narkoba dalam kurun waktu sepekan. Polisi berhasil menyita sabu dan pil double L senilai Rp 174 juta.


Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan mengatakan, 6 tersangka diamankan dari 6 sampai 12 Juni 2024. Mereka mengedarkan sabu dan pil double L di wilayah Mojokerto sejak 3 bulan yang lalu.


Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil doubel L, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, uang tunai sebesar Rp130 ribu, satu buat kartu ATM dan tiga kendaraan roda dua dan enam unit Handphone (HP) milik para tersangka.


“Dari 6 tersangka ini, 4 tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama,” kata Suparlan saat Konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Kamis (13/6/2024). 


2 tersangka yakni ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro. Sementara, 4 tersangka yang residivis ialah YI (47) warga Kecamatan Mojoanyar, RD (37) warga dan AK (25) warga Kecamatan Pungging serta NA (30) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.


Menurut Suparlan, nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp 174.060.000. Terdiri dari sabu Rp 173.760.000 dan pil doble L Rp 300.000. Penangkapan jaringan ini berhasil menyelamatkan 1.648 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan pil dobel L.


“Diasumsikan sabu per gram Rp1,2 juta dan diasumsikan 1 butir pil double L Rp3 ribu,” ujarnya.


Akibat perbuatannya, tersangka ODC, YI dan NA dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.


Sedangkan  RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X