Kabar Mojokerto - Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota, bersama dengan Polsek Jajaran, berhasil menangkap 6 pelaku curanmor yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian motor. Para pelaku, yang terbagi dalam 3 kelompok, beroperasi di 21 titik yang berbeda di wilayah Mojokerto.
Dua dari enam tersangka yang ditangkap ternyata adalah pasangan suami istri yang berasal dari Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (4/3/2025), di Aula Hayam Wuruk, menjelaskan jika keenam tersangka terdiri dari pasangan suami istri, tiga orang yang merupakan residivis, serta seorang pengamen.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Patroli Cegah Perang Sarung dan Balap Liar Saat Ramadan di Mojokerto
"Pelaku yang ditangkap ada enam orang, di antaranya pasutri, tiga residivis, dan satu pengamen," jelas Kapolres Daniel.
Salah satu aksi pencurian motor yang berhasil diungkap terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Raya Kuti, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari pada 5 Februari 2025. Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tiga tersangka dalam kejadian ini, yaitu Dwi Andyka Ika Putra (23) dari Kelurahan Mojo, Surabaya, Muhammad Hadid Farhan (24) dari Tambaksari, Surabaya, serta Vernanda Kevin Wijaya (22) dari Ampelgading, Malang.
Diketahui,Dwi dan Vernanda diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian burung dan sepeda ontel, sementara Hadid memiliki catatan kasus narkoba.
Selain itu, ada juga kasus pencurian motor yang terjadi di Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, pada 3 Februari 2025. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah MDP (31) dan RAR (37), pasangan suami istri asal Kecamatan Gedeg.
Baca Juga: Bandel, 4 Kendaraan Sound Horeg yang Bangunkan Sahur di Mojokerto Diamankan Polisi
Pelaku terakhir adalah seorang pengamen bernama AS (27), yang tertangkap pada 27 Februari 2025 di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. AS, yang berasal dari Lamongan, melakukan pencurian motor di lokasi tersebut.
Dari ketiga kasus tersebut, polisi berhasil menyita 7 unit motor curian, 6 kunci palsu, serta 1 kunci T sebagai barang bukti. Kapolres Daniel mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di 21 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
"Para pelaku memilih target di tempat-tempat yang sepi dan tak terjaga, di mana kendaraan seringkali ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci. Kami mengimbau agar masyarakat selalu mengunci setir dan menggunakan kunci ganda untuk menghindari pencurian," kata Kapolres.
Baca Juga: Belasan LC di Mojokerto Beroperasi pada Awal Ramadan, Begini Akibatnya
Motif di balik aksi pencurian ini, lanjut Daniel, adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Para pelaku menjual motor curian dengan harga berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara dengan maksimal 9 tahun.