Kabar Mojokerto – Pria berinisial NH (40) asal Desa Kwadenkembar, Mojoanyar, Mojokerto, kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia diadili karena tega menjual istrinya kepada pria lain untuk melayani hasrat seks bertiga atau threesome.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Mjk sebagaimana tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto.
Dalam surat dakwaannya, kasus ini bermula ketika terdakwa NH menawarkan istrinya untuk melayani seks threesome melalui akun Facebook pada 9 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Polres Mojokerto Razia Tempat Hiburan yang Nekat Buka, Sita 41 Botol Miras
Pria hidung belang, Bagus Setyawan, tertarik dengan penawaran NH. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp setelah menjalin komunikasi melalui pesan Facebook. Mereka sepakat harga sekali kencan sebesar Rp 500 ribu, dengan biaya kamar hotel ditanggung oleh Bagus.
Terdakwa dan istrinya, TP (30), bersama Bagus pun janjian bertemu di Hotel Box City Mojokerto Kota yang beralamat di Jalan KH Wachid Hasyim, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Pertemuan mereka berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sesampainya di dalam kamar nomor 212, terdakwa menerima uang pembayaran untuk melakukan hubungan badan secara threesome dari saksi Bagus Setyawan alias Akbar sebesar Rp 500 ribu,” demikian keterangan dalam surat dakwaan.
Uang tersebut diserahkan oleh terdakwa langsung kepada TP. Selanjutnya, mereka melakukan seks threesome.
Baca Juga: Penipuan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI Jadi Tersangka Utama
Praktik prostitusi tersebut akhirnya terendus oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pada malam itu juga, petugas menggerebek mereka di dalam kamar 212.
Mereka diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel Redmi Note 4, 1 kunci hotel, sprei, selimut, dan handuk.
Kepada petugas, NH mengaku sudah 8 kali menjajakan istrinya untuk seks threesome. “Terdakwa menggunakan uangnya untuk membayar utang dan kebutuhannya,” kata keterangan dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, NH didakwa dengan 3 pasal alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan pasal 506 KUHP.