Kabar Mojokerto - Polres Mojokerto berhasil menangkap 2 peracikan dan peredaran obat mercon. Mereka diketahui belajar cara membuat obat berbahaya tersebut melalui video tutorial di YouTube.
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Mukhammad Ferdi Dwi Prasetyo (19) dari Desa Gayam, Kecamatan Bangsal, dan Akhmad Danis (40) dari Desa Kepuhpundak, Kutorejo.
Baca Juga: Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Karyawati di Mojokerto, Pelaku Ditangkap Setelah 5 Hari Buron
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Ferdi dan Danis ditangkap jajara. Unit Reskrim Polsel Dlanggu Jalan Raya Gondang, Mojokerto pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas sedang melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.
Petugas menemukan lima bungkus plastik berisi serbuk petasan seberat sekitar 500 gram yang disimpan dalam tas kresek hitam dari keduanya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Ferdi mengaku bahwa ia meracik obat mercon tersebut sendiri. Bahan-bahannya dibeli secara online melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia," jelas Nova.
Ferdi mengaku ia belajar meracik obat mercon secara otodidak melalui tutorial di YouTube ketika diinterogasi. Setelah bahan-bahan tersebut diracik, ia melakukan uji coba dengan membakarnya, dan hasilnya terbukti berhasil meledak.
Ferdi kemudian mengajak Danis untuk membantu memasarkan barang terlarang tersebut dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Ferdi dan Danis meliputi satu bungkus plastik serbuk petasan seberat sekitar 180 gram, serta lima bungkus lainnya dengan berat masing-masing 105 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk timbangan meja, kotak merah muda, dua tas kresek hitam, dua unit ponsel, serta sepeda motor Honda CB15A1RRF.
Baca Juga: Awal Tahun 2025 Sudah Ada 774 Pasangan di Mojokerto Ajukan Cerai
Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Bangsal juga mengungkap kasus peredaran obat mercon dalam Operasi Pekar Semeru. Petugas berhasil membekuk Ersa Bagus Pamungkas (20) dari Dusun/Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang.
Ersa ditangkap di Jalan Desa Pacing, Bangsal, Mojokerto pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Nova menyebut, Ersa hendak bertemu seorang pembeli saat ditangkap.
"Saat digeledah, polisi menemukan 4 kilogram serbuk petasan dalam tas punggungnya," ujarnya.