Baca Juga: Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Karyawati di Mojokerto, Pelaku Ditangkap Setelah 5 Hari Buron
Kepada petugas, lanjut dia, Ersa mengakui ia membeli barang tersebut secara online melalui aplikasi TikTok pada 22 Februari 2025. Kemudian, Elsa hendak menjualnya kembali
"Ersa berniat untuk menjualnya kembali dengan harga Rp 300.000 per kilogram," ungkap Nova.
Kini, ketiga tersangka, yakni Ferdi, Danis, dan Ersa, telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Mereka diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak Secara Ilegal, serta Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
Guru Ungkap Kondisi Bocah SD Setelah Dianiaya Ayah Tiri di Mojokerto
Polres Mojokerto Ungkap 59 Kasus Kriminal dan Tangkap 81 Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025
Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Mojokerto, 8 OrangĀ Ditangkap
Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Karyawati di Mojokerto, Pelaku Ditangkap Setelah 5 Hari Buron