Polres Mojokerto Tangkap 2 Peracikan Obat Mercon yang Belajar Lewat Tutorial

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:32 WIB
Polres Mojokerto memperlihatkan barang bukti berupa serbuk petasan dan bahan peledak yang disita dari pelaku peracikan obat mercon. (M Lutfi Hermansyah)
Polres Mojokerto memperlihatkan barang bukti berupa serbuk petasan dan bahan peledak yang disita dari pelaku peracikan obat mercon. (M Lutfi Hermansyah)

Baca Juga: Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Karyawati di Mojokerto, Pelaku Ditangkap Setelah 5 Hari Buron
Kepada petugas, lanjut dia, Ersa mengakui ia membeli barang tersebut secara online melalui aplikasi TikTok pada 22 Februari 2025. Kemudian, Elsa hendak menjualnya kembali

"Ersa berniat untuk menjualnya kembali dengan harga Rp 300.000 per kilogram," ungkap Nova.

Kini, ketiga tersangka, yakni Ferdi, Danis, dan Ersa, telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Mereka diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak Secara Ilegal, serta Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X