hukum-kriminal

Preman Kampung Pelaku Pengeroyokan Petugas PLN di Mojokerto Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 1,5 Tahun

Minggu, 11 Mei 2025 | 20:14 WIB
Tersangka Moh. Atim Perdana Batang Taris saat digelandang di Mapolres Mojokerto. (Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto - Setelah sempat buron selama hampir satu tahun enam bulan, seorang preman kampung bernama Moh. Atim Perdana Batang Taris alias MAP (27) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Mojokerto, Minggu (4/5/2025).

Atim diketahui merupakan salah satu pelaku pengeroyokan brutal terhadap dua petugas PLN yang terjadi di Dusun Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada 9 November 2023 lalu.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya yang masih berada di dusun yang sama, sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung digelandang ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Atim bersama tiga pelaku lainnya melakukan pengeroyokan terhadap Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keduanya merupakan pegawai PLN yang tengah menangani gangguan listrik.

Insiden pengeroyokan terjadi di depan sebuah warung nasi di Dusun Kedungmaling saat korban hendak sarapan, sekitar pukul 08.40 WIB. Diduga karena kesalahpahaman, kelompok pelaku merasa tidak dihargai di wilayah mereka sendiri.

“Pada intinya mereka merasa tidak dihargai karena sebagai masyarakat situ sendiri, terjadilah pengeroyokan,” ungkap Iptu Suparno, KBO Satreskrim Polres Mojokerto kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban Khoirul Akhsin mengalami luka serius di bagian kepala karena dipukuli menggunakan batu dan kayu, sementara Aris Saputra mengalami luka lebam di bagian tangan dan punggung. Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan kini telah pulih.

“Saat itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sekarang kondisinya korban sudah sembuh karena kejadiannya sudah lama,” jelas Suparno.

Dari total empat pelaku, dua di antaranya yakni Bobby Putra Elika (23) dan Romadhon Kamaludin (38) telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum.

Bobby kini telah bebas setelah menjalani masa hukuman, sedangkan Romadhon masih mendekam di Lapas Lamongan. Sementara satu pelaku lain berinisial M masih berstatus DPO.

Dalam penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan saat kejadian, di antaranya baju pelaku, batang kayu, batu cor, dan helm proyek milik korban.

Kini, Atim mengakui keterlibatannya dalam pengeroyokan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan secara kolektif, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Tags

Terkini