Kabar Mojokerto - Aksi premanisme di wilayah Kabupaten Mojokerto meresahkan warga. Seorang pria yang diduga kuat melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir truk akhirnya diamankan polisi.
Pelaku ditangkap saat membawa senjata tajam jenis celurit, yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Pelaku diketahui bernama Iman Dwi Christianto alias Bobi (44), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Ia ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Jayanegara, Desa Kenanten, Kecamatan Puri.
"Pelaku diamankan karena membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin, yang diduga akan digunakan untuk menakut-nakuti atau memalak sopir yang melintas," ungkap KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kian resah akibat maraknya praktik premanisme dan pemalakan, terutama di sepanjang Jalan Raya Bypass Kecamatan Puri hingga Trowulan. Petugas yang melakukan patroli mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bilah celurit bergagang kayu serta sejumlah uang tunai pecahan pecahan Rp5.000 sebanyak 6 lembar dan pecahan Rp10.000 sebanyak 2 lembar diduga hasil pemalakan.
“Pelaku mengaku sajam tersebut akan digunakan untuk menyerang seseorang karena memiliki masalah pribadi. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kita amankan untuk dilakukan penyelidikan,” bebernya.
Masyarakat sekitar menyebut pelaku kerap menyasar sopir truk luar daerah, memanfaatkan intimidasi dengan membawa senjata tajam untuk memperoleh uang. Meski belum ada laporan pengancaman secara langsung, banyak sopir mengaku memberikan uang karena merasa terintimidasi.
“Pelaku sampai saat ini memberi keterangan yang berbelit-belit masih kita lakukan penyelidikan yang jelas ditemukan sebuah celurit dan uang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mojokerto.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aksi premanisme di lingkungannya.
“Premanisme di jalanan seperti ini sangat meresahkan dan tidak bisa ditoleransi. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau menjadi korban aksi preman. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110,” tegas Iptu Suparno.
Artikel Terkait
Pedagang Nasi Rawon di Mojokerto Ditangkap Polisi gegara Jual Sabu
Polres Mojokerto Kota Gelar Razia Berantas Premanisme