hukum-kriminal

Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:17 WIB
Terdakwa Dedi Abdullah saat menjalani sidang vonis di ruang Cakra PN Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dedi Abdullah (36), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Any Mariyani (37), perempuan asal Kediri yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan Mojokerto.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Rabu, 13 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo. Dedi hadir bersama penasihat hukumnya, Kholil Askohar, sementara pihak jaksa penuntut umum diwakili oleh I Gusti Ngurah Yulio dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Dedi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa (Pasal 340 KUHP). Namun, ia dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

"Menyatakan terdakwa dedi abdullah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Fransiskus saat membacaka amar putusan.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya juga menuntut Dedi dengan hukuman 18 tahun penjara, meski dalam tuntutan tersebut jaksa memasukkan dua pasal yakni Pasal 340 dan Pasal 339 KUHP.

Baik pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut dan belum memastikan apakah akan mengajukan banding.

Kholil Askohar, kuasa hukum Dedi, menyebut bahwa keputusan tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu bersama kliennya. Ia mengakui kliennya memang melakukan perbuatan berat, namun menilai bahwa tindakannya dilakukan secara spontan.

Pembunuhan itu, lanjut Kholil, terjadi karena dorongan emosi saat cekcok di dalam mobil. "Menurut klien kami, korban sering mengingkari janji. Tapi bagaimanapun, dia telah mengambil nyawa orang lain dan kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan keringanan,” ujar Kholil.

Kasus ini bermula dari pertemuan Dedi dan Anyk Mariyani di Alun-alun Kediri pada malam 12 September 2024. Menggunakan mobil Suzuki Baleno milik korban, mereka melaju menuju Jombang. Dalam perjalanan di kawasan sepi dekat Tambakberas, terjadi percekcokan yang berujung pada pembunuhan.

Dedi memukul kepala korban, mencekiknya, dan menutupi wajahnya dengan bantal hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, ia merampas sejumlah barang berharga milik Anyk, termasuk perhiasan, uang tunai, ponsel, serta mobil korban.

Awalnya Dedi berniat membuang jasad korban di Bojonegoro, namun akhirnya ia mengubah rencana dan menuju kawasan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto. Di sana, jasad Anyk dibuang ke dalam jurang pada dini hari 13 September 2024.

Setelahnya, Dedi melarikan diri menggunakan mobil korban menuju Batu, Malang, lalu sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Upaya pelarian Dedi akhirnya terhenti pada 25 September 2024. Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil menangkapnya di sebuah gubuk kebun sawit di Rokan Hilir, Riau, setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Tags

Terkini