Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Jumat, 27 September 2024 | 10:07 WIB
Dedi Abdullah, tersangka pembunuhan wanita asal jasadnya ditemukan di Pacet, Mojokerto, memberikan keterangan saat konferensi pers.  (Muhammad Siswanto)
Dedi Abdullah, tersangka pembunuhan wanita asal jasadnya ditemukan di Pacet, Mojokerto, memberikan keterangan saat konferensi pers. (Muhammad Siswanto)

 

Kabar Mojokerto - Dedi Abdullah (36), tersangka pembunuhan wanita asal Kediri yang dibuah di Pacet, Mojokerto bakal dijerat pasal berlapis.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, pada Kamis (26/9/2024).

 

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," katanya.

 

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya pidana seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Sementara pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan pemberatan. Dedi terancam dihukum dipidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Berdasarkan pengakuan Dedi, ia memiliki hubungan asmara dengan korban, Anyk Mariyani (37). Padahal, Anyk berstatus istri orang.

Baca Juga: Akhir Pelarian Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Pacet Mojokerto, Tertangkap di Riau

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X