Kabar Mojokerto - Dedi Abdullah (36), tersangka pembunuhan wanita asal Kediri yang dibuah di Pacet, Mojokerto bakal dijerat pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, pada Kamis (26/9/2024).
“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," katanya.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya pidana seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan pemberatan. Dedi terancam dihukum dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Berdasarkan pengakuan Dedi, ia memiliki hubungan asmara dengan korban, Anyk Mariyani (37). Padahal, Anyk berstatus istri orang.
Baca Juga: Akhir Pelarian Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Pacet Mojokerto, Tertangkap di Riau
Artikel Terkait
Terduga Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Pecet Mojokerto Diringkus
Ini Identitas Terduga Pembunuh Wanita yang Jasad Ditemukan di Pacet Mojokerto
Santri Asal Medan Diduga Dipukuli di Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto hingga Masuk RS
Akhir Pelarian Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Pacet Mojokerto, Tertangkap di Riau
Kata Ketua Yayasan Ponpes Amanatul Mojokerto Soal Santri Asal Medan Dipukul Teman
Pembunuh Wanita yang Dibuang di Mojokerto Ternyata Selingkuhan Korban