hukum-kriminal

Apes Maling di Gudang Pabrik Mojokerto Gagal Gasak Kawat Tembaga gegara Terekam CCTV

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:44 WIB
Maling di gudang pabrik milik PT Internusa Browns Indonesia, Ngoro, Mojokerto gagal karena terekam kamera CCTV. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kemudian H menurunkan karung tersebut menggunakan tali tampar ke luar tembok. Ketika turun dari tembok, ternyata ia sudah ditunggu oleh Satpam.

 

“Pelaku berhasil diamankan di sisi luar gudang. Pihak perusahaan kemudian segera menghubungi kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ungkap Edy.

Baca Juga: Trio Maling Gasak 2 Sepeda Motor Matic di Mojokerto, Aksi Terekam CCTV

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua karung berisi logam tembaga seberat total 25,03 kg, lima buah tali tampar masing-masing sepanjang 5 meter, sebuah gunting warna merah, ponse Realme C63 warna hijau dan rekaman CCTV milik perusahaan.

 

 

Kini H ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Edy.

 

Halaman:

Tags

Terkini