Kemudian H menurunkan karung tersebut menggunakan tali tampar ke luar tembok. Ketika turun dari tembok, ternyata ia sudah ditunggu oleh Satpam.
“Pelaku berhasil diamankan di sisi luar gudang. Pihak perusahaan kemudian segera menghubungi kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ungkap Edy.
Baca Juga: Trio Maling Gasak 2 Sepeda Motor Matic di Mojokerto, Aksi Terekam CCTV
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua karung berisi logam tembaga seberat total 25,03 kg, lima buah tali tampar masing-masing sepanjang 5 meter, sebuah gunting warna merah, ponse Realme C63 warna hijau dan rekaman CCTV milik perusahaan.
Kini H ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Edy.
Artikel Terkait
Bermobil, Komplotan Pencuri Gasak Dua Kotak Amal Masjid di Mojokerto Terekam CCTV
SMK di Mojokerto Diobok-obok Maling, Duit Operasional Rutasan Juta Dalam Brankas Amblas
Nekat Curi Motor Tetangga, Pria Asal Mojokerto Ditangkap Saat Menginap di Hotel Prigen
Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Mojokerto, 8 OrangĀ Ditangkap
Motor Kurir Paket di Mojokerto Digasak Maling, Dua Pelaku Terekam CCTV