hukum-kriminal

Alvi Tusuk leher Lalu Mutilasi Jasad Pacar sebelum Dibuang di Mojokerto

Minggu, 7 September 2025 | 20:02 WIB
Satreskrim Polres Mojokerto melakukan olah TKP di kos tempat mutilasi TAS (Muhammad Lutfi Hermansyah)

"Dia (Alvi) berangkat sekiar jam 4, sampai Pacet sekitar jam 05.30 WIB. Bawa motor matik putih yang biasa dia pakai kerja sebagai pengemudi ojol," jelas Fauzy.

 

Alvi ditangkap di kos tersebut pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan Alvi menghabisi pacarnya.

 

“Kami berhasil menemukan alat yanh digunakan melakukan pembunuhan, mutilasi dan  sarana untuk membuang ke Pacet,” jelasnya.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan, potongan tubuh manusia di di semak-semak jurang Dusun Pacet Selatan pada Sabtu, 6 september 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Potongan tubuh itu pertama kali ditemukan Suliswanto yang sedamg mencari rumput.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Mutilasi di Jurang Mojokerto Tak Sampai 24 Jam, Ternyata Pacar Korban

Identitas korban mutilasi ini terungkap setelah  polisi bersama relawan menemukan pergelangan tangan kanan di lokasi pada Sabtu, 6 September 2025 sore. Penemuan potongan tangan berukuran 16 cm x 10 cm itu dibantu anjing pelacak atau satuan K9 dari Polda Jatim

 

Polisi mengidentifikasi temuan pergelangan tangan itu dengan memindai sidik jarinnya menggunakan Mambis (pendeteksi sidik jari). Hasilnya, keluar identitas wanita bernisial TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

 

Malam itu juga, pihaknya segera mengklarifikasi data tersebut kepada pihak keluarga.

 

Selanjutnya, polisi membawa temuan potongan kaki, pergelangan tangan dan daging milik TAR ke  RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sabhara untuk diuji forensik .

Halaman:

Tags

Terkini