Waria di Mojokerto Produksi dan Jual Konten Gay Punya Ratusan Member

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 6 September 2025 | 18:07 WIB
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto saat menggeledah kamar kos tersangka produsen konten porno gay. (M Lutfi Hermansyah)
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto saat menggeledah kamar kos tersangka produsen konten porno gay. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Seorang waria bernama Mohammad Fatoni Aris Cahyono (29) atau Fathin Oktavia dibekuk polisi karena memproduksi dan menjual konten pornografi.

Polisi mencatat bahwa Fathin telah membuat lebih dari 150 video asusila, sebagian besar menampilkan dirinya melakukan hubungan seks sesama jenis.

Selain berperan sebagai aktor utama, Fathin juga merekrut lebih dari 20 orang melalui jejaring media sosial untuk ikut dalam produksi konten.

Baca Juga: Polisi Ringkus Waria di Mojokerto Produsen Konten Porno Gay, Jual Lewat Grup Medsos

"Pelaku menggunakan grup tertutup di media sosial untuk mencari pasangan, kemudian merekam aktivitas seksual mereka," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Sabtu (6/9/2025).

Konten yang dibuat Fathin dijual melalui sistem membership, di mana setiap anggota membayar Rp150 ribu untuk mendapatkan akses ke grup tertutup.

"Grup ini memiliki sekitar 250 member, dan setiap orang yang membayar akan dikirimi link untuk menonton video yang diproduksi pelaku," tambah Fauzy.

Selain menjual video, Fathin juga menawarkan layanan seksual secara langsung maupun virtual dengan tarif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per sesi.

Baca Juga: Kronologi Janda Beranak Tiga di Mojokerto Lakukan Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Beristri

"Pelaku memanfaatkan peluang ini untuk menyediakan layanan pornografi langsung maupun live, dengan harga bervariasi," kata Fauzy.

Kasus ini terungkap setelah patroli siber Satreskrim Polres Mojokerto menemukan akun Fathin aktif mempromosikan konten asusila, kemudian menangkapnya di kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada Selasa (2/9/2025) malam.

Saat ini Fathin ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X