Sebelumya diberitakan, hasil penyisiran di semak-semak jurang Dusun Pacet Selatan menemukan 65 potongan tubuh manusia. 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serya rambut.
Ukuran rata-rata 17x17 cm. Sedangkan ukuran panjang rambut rata-rata 14 cm.
Sedangkan 2 potongan lainnya berupa telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan. Ukuran telapak kaki kiri 21 cm x 9 cm, pergelangan tangan kanan berukuran 16 cm x 10 cm.
Sehingga total 65 potongan jasad manusia yang sejauh ini berhasil ditemukan polisi.
Ceceran tubuh manusia ini pertama kali ditemukan Suliswanto (30) di semak-semak Dusun Pacet Selatan pada Sabtu, 6 September sekitar pukul 10.30 WIB. Saat mencari rumput, ia menemukan potongan telapak kaki kiri.
Selanjutnya, polisi dibantu para relawan dan anjing pelacak menyisir semak-semak sekitar penemuan telapak kaki kiri.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap identitas korban sekitar pukul 19.00 WIB. Pengungkapan ini atas peran besar anjing pelacakan umum jenis labrador dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim.
Karena anjing ini lah yang berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban. Potongan telapak tangan ini lantas diidentifikasi oleh polisi menggunakan Mambis.
Hasil Mambis menunjukkan bahwa potongan tubuh tersebut milik wanita bernisial TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Ini Tampang Alvi, Pelaku Mutilasi Pacar yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Mojokerto
Tak sampai 24 jam, polisi menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi, yaitu Alvi di kosnya dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Timah panas polisi bersarang di kedua betisnya karena melawan saat ditangkap. Kini, Alvi diperiksa di kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
Selain menangkap Alvi, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dua lantai itu. Hasilnya, ditemukan bagian tubuh lain dari jasad korban.
Yakni tulang paha kanan dan kiri berjumlah 8 potong. Ukurannya bervariasi, paling besar berukuran 9 x 7 cm dengan lingkar 24 cm dan terkecil ukuran 9 x 6 cm dengan lingkar 15,5 cm.
Juga menemukan serpihan tulang kepala berjumlah 239 pecahan dengan ukuran terbesar 11,5 x 2 cm dan ukuran terkecil 0,5 x 2 cm, dan ditemukan gigi berjumlah 22 buah.
Seluruh potongan tubuh mendiang TSA telah dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo untuk dilakukan uji forensik.