Kabar Mojokerto - Sandji Musa Ranggaputra (40) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di kampus Mojokerto. Padahal, ia pernah dipenjara karena kasus yang sama, pencurian motor.
Polisi terpaksa menembak kaki pria asal Surabaya itu lantaran berupaya melawan saat hendak dibekuk. Dari hasil pemeriksaan, ia sudah beraksi di 5 TKP.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, penangkapan Sandji ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di lingkungan UBS PPNI Mojokerto pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario nopol W 3793 milik Reka HAD (21), mahasiswi asal Dusun/Desa Kebonagung, Porong, Sidoarjo. Modusnya pelaku mencuri motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T.
"Korban memarkir motornya di parkiran kampus dalam kondisi sudah dikunci stang," kata Fauzy kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Pemuda Maling Motor di Mojokerto Diduga Cabuli Emak-emak
Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban sore itu. Mulai dari olah TKP, analisa rekeman CCTV hingga menggali keterangan saksi-saksi.
Dari rekaman CCTV itu polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Yakni Sandji, warga Kelurahan Petemon, Sawahan, Surabaya.
Sandji diringkus di tempat persembunyiaanya di kos Jalan Bangau, Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Ia dihadiahi timah panas pada kakinya karena berusaha melawan saat hendak diamankan.
Baca Juga: Maling Gondol Motor Buruh Tani di Mojokerto saat Garap Sawah
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian yang digunakan beraksi, 3 mata kunci yang sudah dipipihkan, 1 kunci ring pas, serta BPKB dan faktur pajak sepeda motor korban.
“Setelah kami interogasi, pelaku (Sandji) sudah 5 kali mencuri motor, termasuk di kampus PPNI Mojokerto," terang Fauzy.
Informasi yang dihimpun, Sandji berstatus residivis kasus serupa. Ia baru bebas pada Agustus 2025 lalu.