Kabar Mojokerto - Polisi telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan demo pada 25–31 Agustus 2025. 295 di antaranya berstatus pelajar.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menuturukan, penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan atas 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di seluruh Indonesia hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Barekrim Polri pada Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Diduga Hendak Ikut Demo, Puluhan Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindakannya. Antara lain Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan.
Baca Juga: Khawatir Ada Penyusup dan Provokator, Mahasiswa di Mojokerto Batal Gelar Demo
Syahar menegaskan, proses hukum terhadap tersangka anak dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan. Semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo," ungkap