Jaringan Curanmor di 4 Kota Jatim Dibongkar, 12 Tersangka Diringkus

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 10:07 WIB
Polda Jatim menggelar konferensi pers ungkap kasus jaringan curanmor di 4 Kota, Jumat (1/8/2025). 12 tersangka diringkus dalam pengukapan kasus curanmor ini. (Dok. Humas Polda Jatim)
Polda Jatim menggelar konferensi pers ungkap kasus jaringan curanmor di 4 Kota, Jumat (1/8/2025). 12 tersangka diringkus dalam pengukapan kasus curanmor ini. (Dok. Humas Polda Jatim)

Kabar Mojokerto -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur  membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 4 Kota. 12 tersangka berhasil diringkus dalam pengungkapan ini.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 1 dari 12 tersangka curanmor masih dibawah umur.

 

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus," kata Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8/2025).

 

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax diamankan. Selain itu juga alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.

Baca Juga: Pasutri Pelaku Curanmor di 7 Lokasi Mojokerto, Ngaku Uang Hasil Kejahatan untuk Nyabu

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo. Modus mereka tergolong klasik. Yakn menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

 

Ia menyampaikan, para tersangka  rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing - masing.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X