Selain Ilham, polisi juga menahan Muhammad Robin Adi Saputra dan Salim yang berperan sebagai penadah barang curian. Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.
Ilham dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian. Sementara itu, kedua penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.