Selain Ilham, polisi juga menahan Muhammad Robin Adi Saputra dan Salim yang berperan sebagai penadah barang curian. Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.
Ilham dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian. Sementara itu, kedua penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Artikel Terkait
Maling Motor di Mojokerto 5 Kali Cabuli Emak-emak Dituntut 2,5 Tahun Bui
Aksi 3 Maling di Mojokerto Gasak 2 Motor dalam Semalam, Polisi Selidiki
Anggota Sindikat Maling Pikap L300 di Mojokerto Diringkus, 2 Orang Masih DPO
Maling Pikap L300 yang Didor Polres Mojokerto Beraksi Antarkota