Pria Ini Gasak Harta Emak-emak Saat Check-In di Vila Mojokerto, Modus Kenalan Lewat Aplikasi Kencan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 16 April 2026 | 17:30 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto memeriksa Ilham Wahyudi, pencuri modus kenalan lewat aplikasi kencan.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto memeriksa Ilham Wahyudi, pencuri modus kenalan lewat aplikasi kencan. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Selain Ilham, polisi juga menahan Muhammad Robin Adi Saputra dan Salim  yang berperan sebagai penadah barang curian. Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.

Ilham dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian. Sementara itu, kedua penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan. 

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X