hukum-kriminal

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria Ini Ajak Chek-In di Hotel Mojokerto Lalu Gasak Motor Cewek

Senin, 10 Juni 2024 | 16:10 WIB
Terdakwa Yunius Hermawan (32) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kabar Mojokerto - Seorang cewek asal Lomongan bernama Elly Mita Oktavia (28) kehilangan motor usai Check-In di Hotel Aston Mojokerto. Ternyata, kendaraan roda dua tersebut digasak pasanagn kencannya yang dikenalnya lewat aplikasi kencan online.


Kasus ini tengah masuk di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang perdana digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin (20/6/2024). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya, Yayu Mulyana dan Luqmanulhakim.


Terdakwa ialah Yunius Hermawan (32) asal Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Namun ia berdomisili di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang.


Ia mengikuti sidang yang pimpin Ketua Mejelis Hakim Jenny Tulak ini tanpa didampingi penasihat hukum.


Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Sri Widayati Isminingsih. Ia mendakwa Yunius dengan pasal 362 KHUP tentang Pencurian.


Sri mengungkapkan, Elly Mita Oktavia (28) merupakan warga Kecamatan Mantup, Lamongan. Ia menyebut, Yunius dan Elly ini awalnya berkenalan lewat aplikasi kencan (dating) Omi. Akan tetapi,  Yunius memperkenalkan dirinya dengan nama samaran Rio.


Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku berstatus duda anak satu dan bekerja sebagai karyawan di Bank Malang. Hubungan mereka berlanjut hingga bertukuran nomor WhatsApp.


Lalu terdakwa mengajak Elly bertemu dengan dalih akan dikenalkan kepada orang tuanya. Terdakwa meminta dijemput di Terminal Kertajaya Mojokerto pada 8 Maret 2024 sore. Saat itu, korban mengendarai motor Honda Beat bernopol S 2287 JCK. Kemudian, mereka check in di Hotel Aston Mojokerto.


“Jadi anak ini (Elly) diajak ketemu di Terminal Kertajaya, posisi korban bawa sepeda motor. Setelah itu diajak check in. Sebetulnya waktu itu dia (Yunius) mau mengajak ke rumah orang tuanya tapi harus check in dulu syaratnya,” katanya Sri usai sidang, Senin (10/6/2024).


Malam harinya, terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke mall Sunrise. Setelah itu balik ke hotel dan bemalam disana. Keesokan harinya (9 Maret 2024), aksi pencurian itu terjadi.


“Pagi harinya korban ke kamar mandi atau cari charger karena batreinya lowbat, dia keluar. Pada saat keluar itu dimanfaatkan terdakwa untuk mengganti  kunci motor korban. Jadi dia sudah menyiapkan kunci palsu,” beber Sri.


Terdakwa menukar kunci motor Honda Beat milik korban yang disimpan di dalam tas. Ketika korban kembalin, tiba-tiba terdakwa pamit pulang untuk mengambil mobil sekitar pukul 09.00 WIB. Meski begitu, korban tidak menaruh curiga karena terdakwa membawa barang apapun.


“Dia (Elly) tidak curiga kalau dia itu pulang karena tidak bawa apa-apa. Ternyata terdakwa ke parkiran mengambil sepeda motor (milik korban). Si korban tidak tahu kalau motornya dibawa,” terangnya.


Korban menunggu terdakwa hingga siang namun tak kunjung balik. Terdakwa dihubungin lewat pesan WhatsApp tak direspon. “Akhirnya dia (Elly) pulang. Pada saat diparkiran motornnya tidak ada,” tandas Sri.

Halaman:

Tags

Terkini