Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria Ini Ajak Chek-In di Hotel Mojokerto Lalu Gasak Motor Cewek

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Senin, 10 Juni 2024 | 16:10 WIB
Terdakwa Yunius Hermawan (32) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Terdakwa Yunius Hermawan (32) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Korban bingung motornya tidak ada di parkiran hotel. Ia pun melapor ke Satpam. Dari rekaman CCTV, diketahui jika motor korban dibawa kabur terdakwa.


“Dia lapor ke Satpam. Dilihat dari CCTV bahwa yang membawa motor korban ini terdakwa,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X