Tak Semua Gratis! 10 Jenis Penyakit Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi sedang mengurus administrasi di Rumah Sakit untuk pengobatan. (kabarmojokerto.id)
Ilustrasi sedang mengurus administrasi di Rumah Sakit untuk pengobatan. (kabarmojokerto.id)
  • Veneer, behel gigi untuk estetika, bleaching

  • 3. Infertilitas dan Program Bayi Tabung

    • Program kehamilan seperti IVF tidak ditanggung

    4. Penyakit akibat Narkoba & Alkohol

    • Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan

    • Rehabilitasi narkoba

    5. Pengobatan Eksperimental

    • Terapi sel punca (stem cell) yang belum teruji klinis resmi

    6. Penyakit karena Bencana atau Epidemi Nasional

    • Wabah dan pandemi yang dikelola dengan skema pemerintah sendiri (misalnya COVID-19)

    7. Cedera Kerja

    • Ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan

    8. Pengobatan Alternatif Non-Medis

    • Komplikasi akibat terapi herbal atau metode alternatif lain yang tidak standar

    9. Gangguan Mental Tertentu

    • Gangguan mental berat yang membutuhkan terapi jangka panjang atau rehabilitasi khusus (tidak semua kondisi mental ditanggung)

    10. Perawatan Gigi untuk Estetika

    • Behel, veneer, bleaching

    • Hanya perawatan dasar seperti penambalan, pencabutan gigi, scaling ditanggung.

    Halaman:

    Editor: Fanda Yusnia

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    MBG Tetap Jalan di Bulan Ramadan, Ini Bocaran Menunya

    Selasa, 3 Februari 2026 | 16:05 WIB

    Korban Keracunan MBG di Mojokerto Kini Capai 261 Anak

    Minggu, 11 Januari 2026 | 16:45 WIB

    India Jadi Role Mode MBG, DPR Minta Kaji Ulang

    Selasa, 4 November 2025 | 11:06 WIB

    Cuaca Panas Ekstrem, Ini 6 Dampak Paparan Sinar UV

    Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:32 WIB
    X