Kabar Mojokerto- Pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun pada tahun 2025. Hal ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Mojokerto.
Menjelang kebijakan penerapan tersebut, Pemkot Mojokerto melakukan rekapitulasi data penduduk yang belum pernah bersekolah (BPB), mendata siswa Drop Out (DO), dan siswa Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) dari satuan pendidikan di wilayah Kota Mojokerto.
Untuk itu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Pemkot Mojokerto akan melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Kab/Kota Mojokerto, Kementerian Agama diwilayah Kota Mojokerto, Dinas Dukcapil, Bapperida, dan kelurahan.
“Sebelumnya wajib belajar baru 12 tahun. Yakni, enam tahun tingkat SD, tiga tahun SMP dan tiga tahun SMA. Rencananya ditambah 1 tahun untuk pra sekolah. Yakni PAUD,” kata Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, Rabu 4 September 2024.
Menurutnya, bagi mereka yang usianya melewati batas pendidikan formal maka memutuskan akan mengarahkan melalui pendidikan non formal (kesetaraan).
Namun bila usia masih bisa masuk pada pendidikan formal maka akan diarahkan agar dapat menempuh pendidikan formal. Kami akan terus mengawal agar masyarakat Kota Mojokerto mendapatkan haknya untuk mengikuti wajib belajar 13 tahun, selain itu kami juga akan melakukan pencegahan anak putus sekolah disertai dengan dukungan anggaran .” bebernya.
Selain itu, pria yang akrab di sapa Mas Pj tersebut berkomitmen fokus pada peningkatan kualitas pengelolaan PAUD di wilayahnya untuk mendukung rencana penerapan program wajib belajar 13 tahun.
Artikel Terkait
Kekurangan 1.262 Guru SD dan SMP, Ini Langkah Dispendik Kabupaten Mojokerto
Puluhan Sekolah Butuh Perbaikan, Dispendik Kabupaten Mojokerto Anggarkan Rp 37,9 Miliar