Kabar Mojokerto - Sebanyak 341.248 guru non ASN akan menerima bantuan isentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) pada tahun 2025 ini.
Mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, bantunan intensif bagi guru non ASN 2025 ini ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima maupun mekanisme pengusulan.
Salah satunya peubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini yakni tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Meski demikian, guru non ASN harus memenuhi sejumlah kriteria penerima insentif. Antara lain, belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: 159 SDN di Kabupaten Mojokerto Kekurangan Siswa Baru Hasil SPMB 2025