Jembatan Antardesa di Mojokerto Putus Akibat Tergerus Arus

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 3 Desember 2024 | 12:48 WIB
Jembatan penghubung Desa Kedunggempol dan Kebondalem, Kecamatan Mojosari, putus pada Selasa (3/12/2024). (Kabarmojokerto.id/M Lutfi Hermansyah)
Jembatan penghubung Desa Kedunggempol dan Kebondalem, Kecamatan Mojosari, putus pada Selasa (3/12/2024). (Kabarmojokerto.id/M Lutfi Hermansyah)

Kabar MojokertoJembatan alternatif penghubung antardesa di Kecamatan Mojosari, Mojokerto putus. Putusnya jembatan ini akibat tergerus arus sungai. Kondisi ini mengakibatkan akses warga menjadi terganggu.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto, Yo’i Afrida Soesetyo, mengatakan jika putusnya jembatan yang menjadi akses penghubung Desa Kedunggempol dan Kebondalem, Kecamatan Mojosari, terjadi pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Salah satu pondasi di sisi utara jembatan ambrol, sehingga badan jembatan jatuh ke sungai dan tidak dapat dilalui oleh masyarakat.

Baca Juga: Jalan Poros Desa Mojorejo, Mojokerto Tidak Bisa Dilalui Kendaraan Roda 4 Usai Longsor

“Dikarenakan kondisi jembatan yang sudah rapuh serta adanya sumbatan sampah yang berada di bawah jembatan menggerus bantalan jembatan, sehingga mengakibatkan jembatan putus,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar Mojokerto, Selasa (3/12/2024).

Jembatan yang dibangun pada tahun 2018 ini memiliki panjang 30 meter dengan lebar 2,5 meter. Putusnya jembatan mengakibatkan akses masyarakat Dusun Balongcangak ke Kedungudi maupun ke lahan pertanian menjadi terganggu.

Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Tabrak Pohon Lalu Jatuh Dihantam Pikap di Bypass Mojokerto

“Akses anak SDN Kedunggempol dan MI Lontar memutar ke timur melintasi Desa Jotangan dengan jarak 3,618 km. Para petani pun, jika menuju area persawahan Dusun Lontar, memutar melewati Desa Jotangan dengan jarak 3,618 km,” ungkap Yo’i.

Terkait bencana alam ini, BPBD telah berkoordinasi dengan lintas sektor, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk penanganan selanjutnya.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X