Perbaikan Rampung, KPU Nyatakan Dua Bapaslon Pilwali Mojokerto 2024 Penuhi Syarat

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 14 September 2024 | 17:15 WIB
KPU Kota Mojokerto menyerahkan berita acara hasil penelitian perbaikan syarat administrasi bapaslon Pilwali Kota Mojokerto 2024.
KPU Kota Mojokerto menyerahkan berita acara hasil penelitian perbaikan syarat administrasi bapaslon Pilwali Kota Mojokerto 2024.


Kabar Mojokerto - KPU Kota Mojokerto menyatakan dua bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilwali Kota Mojokerto 2024 sudah memenuhi syarat. Selanjutnya, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait 2 bapaslon tersebut.


“Setelah kami melakukan penelitian perbaikan syarat administrasi, kedua pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat atau MS," kata Divisi Teknis dan Penyelangaraan KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor kepada Kabar Mojokerto, Sabtu (14/9/2024).

Dua bapaslon memenuhi syarat administrasi yaitu, Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi dan Junaedi Malik - Chusnun Amin.

Ulil mengatakan pihaknya telah menyampaikan berita acara hasil penelitian berkas 2 bapaslon tersebut ke perwakilan liaison officer (LO) masing-masing kandidat.

“Setelah proses ini (penelitian perbaikan berkas paslon) masih ada tahapan selanjutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat serta pengumuman Visi Misi Bakal calon, mulai 15-18 September," terangnya.

 Baca Juga: KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Berharap Pilkada 2024 Berjalan Damai

Setelah masa tanggapan masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi Apabila ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Dia menyebut proses klarifikasi itu akan dilakukan sampai 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 22 September.

"Sementara itu, untuk pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare akan dilakukan pada 23 September 2024," paparnya.

Baca Juga: Hadapi Pilbub Mojokerto 2024, PCNU Minta Ansor - Banser Tak Gunakan Atribut untuk Kepentingan Politik
Sebelumnya, KPU Kota Mojokerto telah menyelesaikan penelitian administrasi dua bapaslon Pilwalkot Kota Mojokerto 2024. Hasilnya, berkas bapaslon dianggap belum memenuhi syarat. Seperti ada yang tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Misi Besar Prabowo di Pidato Sidang Umum PBB

Senin, 22 September 2025 | 19:04 WIB

Intip Harta Kekayaan Qodari yang Kini Jadi Kepala KSP

Kamis, 18 September 2025 | 15:55 WIB

Ini Alasan Dibalik Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Kamis, 11 September 2025 | 17:50 WIB

Prabowo Sebut Ada Gejala Tindakan Makar dan Terorisme

Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:02 WIB
X