Kabar Mojokerto - Bagi para pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto yang akan mengikuti Pilkada 2024 wajib mengetahui hal ini.
Penyusunan visi, misi, dan program mereka harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Hal itu disampaikan Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor.
“Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota wajib menyusun visi misi sesuai dengan RPJMD Pemkot Mojokerto. Aturan ini bersifat wajib untuk diikuti bakal calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto. Kalau tidak berkesesuaian, nanti diminta memperbaiki,” katanya kepada Kabar Mojokerto, Senin (12/8/2024).
Ulil mengungkapkan, KPU Kota Mojokerto telah menggelar sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada seluruh 9 partai politik (parpol) yang berhak mengusung bakal pasangan calon (bapaslon). Ia berharap agar bisa dipelajari sebagai acuan penyusunan visi misi kandidat.
Baca Juga: PDIP Gamang antara Dukung Gus Barra atau Ikfina di Pilkada Mojokerto 2024
Dikatakannya, sosialisasi dilakukan di Hotel Ayola Sunrise pada Sabtu (10/8/2024) lalu. Ia berharap seluruh parpol bisa mempelajari aturan tersebut sebagai acuan penyusunan visi misi kandidat.