politik

Visi Misi Calon Wali Kota Mojokerto Harus Sesuai RPJPD 2025-2045

Senin, 12 Agustus 2024 | 14:42 WIB
Baperinda Kota Mojokerto menyerahkan RPJPD 2025-2045 kepada KPU Kota Mojokerto. (Latif Saipudin)

 

 

Kabar Mojokerto - Bagi para pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto yang akan mengikuti Pilkada 2024 wajib mengetahui hal ini.

 

Penyusunan visi, misi, dan program mereka harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

 

Hal itu disampaikan Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor.

 

“Calon Wali Kota  dan calon Wakil Wali Kota wajib menyusun visi misi sesuai dengan RPJMD Pemkot Mojokerto. Aturan ini bersifat wajib untuk diikuti bakal calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto. Kalau tidak berkesesuaian, nanti diminta memperbaiki,” katanya kepada Kabar Mojokerto, Senin (12/8/2024).

 

Ulil mengungkapkan, KPU Kota Mojokerto telah menggelar sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada seluruh 9 partai politik (parpol) yang berhak mengusung bakal pasangan calon (bapaslon). Ia berharap agar bisa dipelajari sebagai acuan penyusunan visi misi kandidat.

Baca Juga: PDIP Gamang antara Dukung Gus Barra atau Ikfina di Pilkada Mojokerto 2024

Dikatakannya, sosialisasi dilakukan di Hotel Ayola Sunrise pada Sabtu (10/8/2024) lalu. Ia berharap seluruh parpol bisa mempelajari aturan tersebut sebagai acuan penyusunan visi misi kandidat.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Misi Besar Prabowo di Pidato Sidang Umum PBB

Senin, 22 September 2025 | 19:04 WIB

Intip Harta Kekayaan Qodari yang Kini Jadi Kepala KSP

Kamis, 18 September 2025 | 15:55 WIB

Ini Alasan Dibalik Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Kamis, 11 September 2025 | 17:50 WIB

Prabowo Sebut Ada Gejala Tindakan Makar dan Terorisme

Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:02 WIB