“Kami berharap seluruh parpol nanti bisa menyampaikan kepada pasangan calon yg direkomendasikan untuk menyusun salah satu syarat, yaitu visi misi,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi itu, KPU juga menerima RPJPD 2025-2045 dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda) Kota Mojokerto.
Di dalam RPJPD Kota Mojokerto 2025 - 2045 terdapat rancangan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), meningkatkan infrastruktur, pengembangan ekonomi, serta tata kelola pemerintahan. Dimana, selaras dengan program pembangunan di tingkat pemerintah provinsi dan nasional.
Baca Juga: Ini Alasan Dokter Rizal Dampingi Gus Barra Maju di Pilkada Mojokerto 2024
Dengan demikian, lanjut Ulil, KPU menjadi jembatan bagi bapaslon untuk menyusun visi misi sesuai dengan RPJPD. Tujuannya, agar data dan informasi lengkap terkait RPJPD bisa diakses parpol pendukung bapaslon untuk dijadikan pedoman dalam membuat visi misi.
“Setiap calon nanti harus menyerahkan visi misi dalam 5 tahun sesuai RPJPD dan RPJMD Kota Mojokerto, berdasarkan PKPU nor 8 tahun 2024, serta SE KPU RI nomor 1215 tahun 2024” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kekuatan Parpol di Pilkada Mojokerto Raya, PKB-PDIP Swadaya Usung Calon
Pilbub Mojokerto 2024 : PKB Deklarasi Dukungan untuk Pasangan Ikfina - Gus Dulloh Berjargon Idola Rakyat
Didukung 8 Parpol Maju di Pilwakot Mojokerto, Ning Ita Akui Kesulitan Cari Wakil
50 DPRD Kabupaten Mojokerto Terpilih Dilantik 24 Agustus 2024
Golkar Ungkap Alasan Keluarkan Rekom Duet Ikfina - Gus Dulloh di Pilkada Mojokerto