Kabar Mojokerto - Bagi para pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto yang akan mengikuti Pilkada 2024 wajib mengetahui hal ini.
Penyusunan visi, misi, dan program mereka harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Hal itu disampaikan Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor.
“Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota wajib menyusun visi misi sesuai dengan RPJMD Pemkot Mojokerto. Aturan ini bersifat wajib untuk diikuti bakal calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto. Kalau tidak berkesesuaian, nanti diminta memperbaiki,” katanya kepada Kabar Mojokerto, Senin (12/8/2024).
Ulil mengungkapkan, KPU Kota Mojokerto telah menggelar sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada seluruh 9 partai politik (parpol) yang berhak mengusung bakal pasangan calon (bapaslon). Ia berharap agar bisa dipelajari sebagai acuan penyusunan visi misi kandidat.
Baca Juga: PDIP Gamang antara Dukung Gus Barra atau Ikfina di Pilkada Mojokerto 2024
Dikatakannya, sosialisasi dilakukan di Hotel Ayola Sunrise pada Sabtu (10/8/2024) lalu. Ia berharap seluruh parpol bisa mempelajari aturan tersebut sebagai acuan penyusunan visi misi kandidat.
Artikel Terkait
Kekuatan Parpol di Pilkada Mojokerto Raya, PKB-PDIP Swadaya Usung Calon
Pilbub Mojokerto 2024 : PKB Deklarasi Dukungan untuk Pasangan Ikfina - Gus Dulloh Berjargon Idola Rakyat
Didukung 8 Parpol Maju di Pilwakot Mojokerto, Ning Ita Akui Kesulitan Cari Wakil
50 DPRD Kabupaten Mojokerto Terpilih Dilantik 24 Agustus 2024
Golkar Ungkap Alasan Keluarkan Rekom Duet Ikfina - Gus Dulloh di Pilkada Mojokerto