HUT Bhayangkara Diperingati 1 Juli, Bagaimana Awal Mula Peringatannya?

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 30 Juni 2025 | 13:26 WIB
Ilustrasi Polri. Simak Awal mula HUT Bhayangkara diperingati 1 Juli.  (Dok. Humas Polres Mojokerto Kota. )
Ilustrasi Polri. Simak Awal mula HUT Bhayangkara diperingati 1 Juli. (Dok. Humas Polres Mojokerto Kota. )


Masa pendudukan Jepang dan Rekstrukturirasi Kepolisian


Jepang membagi korps kepolisian Indonesia menjadi 4 wilayah. Yakni Kepolisian Jawa dan Madura berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.

 

Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tetapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan. Dalam praktiknya, sidookaan lebih berkuasa dari kepala polisi.

 

 

Pembentukan kepolisian pada Awal Kemerdekaan Indonesia


Setelah kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) pada tanggal 19 Agustus 1945.

 

Pegawai pribumi yang sebelumnya bertugas di bawah pemerintahan Jepang turut bergabung dalam struktur kepolisian yang baru dibentuk ini.

 

Tidak lama kemudian, pada 29 September 1945, Presiden Soekarno menunjuk R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara yang pertama. Pada masa itu, lembaga kepolisian masih bernama Djawatan Kepolisian Negara dan berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, dengan operasional yang dikoordinasikan melalui Jaksa Agung.

Baca Juga: Jelang 1 Suro, Polres Mojokerto Kota Kukuhkan Satgas Sentot Prawirodirjo

Momentum penting bagi Polri terjadi pada 1 Juli 1946. Saat itu, pemerintah menetapkan Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri melalui Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D.

 

Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X