Kabar Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan insentif pajak hingga 40 persen bagi warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum akhir tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat tetap patuh pajak di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyebut program ini sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap kondisi finansial warga tanpa mengabaikan pentingnya penerimaan daerah.
"Banyak warga yang terdampak ekonomi, jadi pemerintah hadir lewat kebijakan yang solutif tapi tetap mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan," kata Ika saat ditemui usai acara sosialisasi program pajak, Jumat (15/8).
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Beri Diskon Tarif PBB-P2 hingga 40%
Selain diskon pajak, warga yang membayar tepat waktu juga berkesempatan memenangkan hadiah, mulai dari sepeda motor, alat elektronik, hingga paket umroh gratis.
Menurut Ika, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang secara konsisten menunjukkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
"Kami ingin menunjukkan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk masa depan kota ini," ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita.
Pemerintah juga membuka opsi pengajuan pengurangan pajak bagi warga yang tetap merasa keberatan membayar meskipun sudah mendapatkan potongan.
Pengajuan tersebut cukup membawa dokumen seperti SPPT, KTP, bukti bayar, dan beberapa data pendukung lain sesuai status wajib pajak.
Bagi warga yang menilai NJOP tidak sesuai dengan kondisi riil, tersedia jalur keberatan formal yang bisa diajukan dengan membawa surat tanah, foto objek, serta dokumen teknis lainnya.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Dorong Sinergi APIP-APH Perketat Pengawasan Celah Korupsi
Pengajuan dilakukan secara langsung di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada atau Kantor BPKPD di Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Kota Mojokerto.
Untuk kemudahan akses, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, dompet digital, Tokopedia, hingga layanan keliling pajak daerah.
Artikel Terkait
Lapas Mojokerto Gelar Lomba Tarik Tambang Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Binaan Antusias
Sikapi SE Forkopimda Jatim Soal Aturan Sound Horeg, Bupati Mojokerto Siapkan Aturan Turunan
Distribusi Air Bukan Solusi Utama Atasi Kekeringan di 3 Desa Mojokerto, Ini Harapan Pemdes
Bupati Mojokerto Dorong Sinergi APIP-APH Perketat Pengawasan Celah Korupsi
Pemkot Mojokerto Beri Diskon Tarif PBB-P2 hingga 40%