Kabar Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) akan menyiapkan aturan turunan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Jawa Timur yang mengatur penggunaan pengeras suara atau sound horeg.
Gus Barra sebelumnya juga telah menerbitkan SE nomor 188.45/905/416-012/ 2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan Sound System.
Isinya memuat 14 poin aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system.
Juga batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system serta terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Terbitkan SE Penggunaan Sound System, Ini Rinciannya
SE Bupati Mojokerto tersebut akan disesuaikan SE Bersama Forkopimda Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg.
SE Bersama Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 itu ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Pesan Penting Bupati Mojokerto pada Kepsek SD-SMP Negeri
Bupati Mojokerto Kucurkan Beasiswa Rp 390 Juta untuk 13 Mahasiswa
Bupati Mojokerto Ajak Generasi Muda Menanam Pohon sebagai Sedekah yang Terus Mengalir
Bupati Hapus Tradisi Sembah Jongkok di Mojokerto
Bupati Mojokerto Targetkan Kopdes Merah Putih di Seluruh Desa Beroperasi Akhir 2025
Akal Bulus Para Lurah di Mojokerto Dapat Pinjaman Bank Desa Demi Judi, Bikin Bupati Naik Pitam