Wali Kota Mojokerto hingga DPRD Hadiri Undangan KPK, Bahas Soal Tata Kelelola Pemerintahan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:35 WIB
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran hingga pimpinan DPRD kota Mojokerto menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran hingga pimpinan DPRD kota Mojokerto menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto)

Kabar Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran hingga pimpinan DPRD kota Mojokerto menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Agenda ini membahas terkait evaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD-MCSP). Pertemuan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/8).

 

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menegaskan, undangan KPK bukan untuk pemeriksaan sebagaimana isu yang beredar.

 

Ia menyampaikan, pertemuan bersama KPK ini menjadi bagian dari kegiatan surveilans dan pembuktian dokumen atas indikator perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilaporkan melalui platform JAGA.id milik KPK.

 

“Saya tegaskan bahwa kehadiran jajaran eksekutif dan legislatif Pemkot Mojokerto ke KPK tidak untuk pemeriksaan sebagaimana isu yang beredar. Jadi bukan dipanggil untuk diperiksa, tapi diundang rapat koordinasi dlm rangka tata kelola pemerintahan daerah " kata Gaguk.

Baca Juga: KPK Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke Tahap Penyidikan, Target Agustus 2025

Menurut dia, udangan ini, KPK juga menggelar agenda serupa dengan sejumlah pemda lain.

 

"Sebelumnya juga sudah ada beberapa Pemda di Jatim yang melakukan koordinasi hal yang sama diantaranya Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik dan Bojonegoro serta masih ada daerah lainnya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X