Kabar Mojokerto - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menyerahkan 108 penghargaan pelestari lingkungan hidup. Penghargaan ini diberikan kepada puluhan perusahaan, sekolah, hingga desa.
Penyerahan penghargaan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto tersebut berlangsung di Pendapa Graha Maja Tama, Kantor Pemkab Mojokerto, pada Selasa (10/12/2024) pagi.
Sebanyak 108 penerima penghargaan terdiri dari 28 perusahaan kategori Peka Kelola, 1 Sekolah Adiwiyata Mandiri, 3 Sekolah Adiwiyata Nasional, 4 Sekolah Adiwiyata Jawa Timur, 17 Sekolah Adiwiyata Kabupaten, dan 6 sekolah kategori Sekolah Hijau.
Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, 96 KPM PKH di Mojokerto Dapat Bantuan Peralatan Usaha Sepanjang 2024
Selain itu, terdapat 3 Desa Berseri tingkat Madya, 1 Desa Berseri tingkat Pratama, 3 Desa Berseri tingkat Kabupaten, 9 Dusun kategori Proklim, 1 orang nominator Kalpataru Nasional, 1 orang Pembina Lingkungan Hidup tingkat Jawa Timur, 26 perusahaan peserta PROPER, dan 5 perusahaan kategori Pusaka Lingkungan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DLH, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, serta Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto.
Bupati Ikfina mengatakan, pemerintah pusat memiliki target program pembangunan, khususnya di bidang lingkungan hidup, untuk menekan emisi gas karbon. Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi seluruh perusahaan yang telah berkontribusi dalam menekan emisi gas karbon dengan menggunakan energi terbarukan.
Hal tersebut juga mendukung rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang mengacu pada rencana pembangunan nasional.
"Ini (energi terbarukan) menjadi indikator capaian kinerja pemerintah dalam pembangunan lingkungan hidup. Sehingga ini sudah masuk dalam RPJPD yang mengacu pada RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) yang telah ditetapkan. Negara kita juga memiliki komitmen kepada dunia untuk mengambil peran dalam menekan emisi gas karbon," jelasnya.
Baca Juga: Cak Agus Fauzan Dicurhati Emak-emak di Mojokerto Soal Sulit Mencari Kerja dan Sistem Zonasi PPDB
Menurut Ikfina, salah satu cara yang dapat digunakan untuk menekan emisi karbon adalah mengurangi penggunaan transportasi umum. Sebab, emisi gas karbon dari transportasi umum dapat meningkatkan efek rumah kaca yang berdampak terhadap anomali iklim.
"Anomali iklim ini menjadi bagian yang tidak bisa kita hindari dan dampaknya tidak hanya mendorong terjadinya bencana hidrometeorologi di musim hujan, tetapi juga memberikan ancaman yang sangat luar biasa terhadap pertahanan," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Lintas Sektor Atasi Bencana Hidrometeorologi
Oleh karena itu, ia meminta agar permasalahan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama, di mana setiap lembaga memiliki perannya masing-masing dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk di lingkungan sekolah. Penting untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan generasi muda dalam mengelola dan merawat lingkungan hidup.
"Terkait masalah sampah, pengetahuan masyarakat kita sudah tahu bahwa membuang sampah tidak boleh sembarangan, tetapi faktanya masih banyak sampah yang berada di mana-mana," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemkab Mojokerto Berhasil Menekan Angka Pernikahan Dini, Ini Strateginya
Pemkab Mojokerto Telurkan Berbagai Inovasi Percepat Layanan Adminduk
Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Lintas Sektor Atasi Bencana Hidrometeorologi
Cak Agus Fauzan Dicurhati Emak-emak di Mojokerto Soal Sulit Mencari Kerja dan Sistem Zonasi PPDB
Tingkatkan Perekonomian, 96 KPM PKH di Mojokerto Dapat Bantuan Peralatan Usaha Sepanjang 2024