Kabar Mojokerto - Polres Mojokerto melalui Satreskrim berhasil menggulung jaringan pengedar minyak goreng yang tidak memenuhi standar, yang beroperasi di wilayah tersebut. Pelaku, yang diketahui bernama Nur Suhadi, telah berbisnis minyak goreng curah selama setahun dan meraup keuntungan besar, mencapai Rp 30 juta setiap minggunya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Maret 2025, bahwa pelaku menjual minyak goreng kemasan curah tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Omzet yang didapat tersangka kurang lebih sebesar Rp 30.000.000 per minggu," terang Siko.
Baca Juga: Terungkap! Pria di Mojokerto Produksi Minyak Goreng Ilegal Tanpa SNI, Polisi Sita Ribuan Botol
Modus yang digunakan oleh Nur Suhadi adalah membeli minyak goreng curah dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo dengan harga Rp 18.000 per kilogram. Setelah itu, minyak tersebut dikemas ulang dalam berbagai ukuran botol dan dipasarkan tanpa label, izin edar, ataupun standar SNI. Produk tersebut hanya diberi pita berwarna hijau bertuliskan "Fresh Vegetable" dan dijual ke pengecer.
Produk yang dijual terdiri dari beberapa ukuran kemasan, antara lain 500 ml dengan harga Rp 9.000, 750 ml seharga Rp 13.500, 820 ml seharga Rp 14.450, dan 1.500 ml seharga Rp 26.000. Minyak goreng kemasan tersebut dipasarkan di toko-toko yang berada di Kecamatan Kemlagi dan Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku mengaku bahwa meskipun tahu perbuatannya ilegal, ia tetap melanjutkan bisnisnya karena adanya permintaan pasar yang tinggi.
"Keuntungan saya sekitar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta setiap minggunya," ungkap Nur Suhadi.
Ia juga menambahkan bahwa ide bisnis ini muncul dari permintaan konsumen yang sudah berjalan hampir setahun.
Baca Juga: Simak Tarif Tol Kertosono-Mojokerto dan Surabaya-Mojokerto, Jelang Lebaran 2025
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 13 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, yang menginformasikan adanya kegiatan pengemasan minyak goreng curah ilegal di rumah Nur Suhadi di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan minyak goreng dalam botol tanpa label, izin edar, serta SNI, serta 4 tandon plastik berukuran 1.000 liter yang berisi minyak curah.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 1.654 botol minyak goreng berbagai ukuran, 5 lakban berwarna hijau bertuliskan "Fresh Vegetable," 1 selang penyedot minyak goreng, 4 tandon plastik berisi minyak curah, serta berbagai dokumen yang mendukung kegiatan ilegal ini.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Berikan Baksos dan Layanan Kesehatan bagi Warga yang Tinggal di Makam Cina
Di antaranya, terdapat mobil pikap Grand Max dengan nomor polisi S-8127-SD, surat jalan, surat timbang, serta dokumen perusahaan yang terdaftar atas nama CV Bening Karya Sejati.
Artikel Terkait
Tak Hanya Cabuli, Penculik Anak SD di Mojokerto Juga Perkosa 3 Korban
Mantan PNS dan Eks Honorer di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Penjara Akibat Kasus Perselingkuhan
Polsek Trowulan Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto, Fasilitas Dibakar
Polisi Tangkap Maling Motor Ayah Korban Kecelakaan di Mojokerto Setelah Dua Bulan Buron
Terungkap! Pria di Mojokerto Produksi Minyak Goreng Ilegal Tanpa SNI, Polisi Sita Ribuan Botol