Timbun 14,25 Ton Pupuk Subsidi, Dua Warga Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 29 April 2025 | 17:02 WIB
Dua terdakwa kasus penimbunan pupuk subsidi, Sutomo dan Sutikno, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)
Dua terdakwa kasus penimbunan pupuk subsidi, Sutomo dan Sutikno, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Dua terdakwa dalam kasus penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal di Mojokerto, yakni Sutomo dan Mochammad Dian Sutikno, dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/4/2025), di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa keduanya telah terbukti melakukan praktik perdagangan pupuk bersubsidi tanpa izin resmi. Perbuatan ini dinilai melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengawasan barang bersubsidi dan perdagangan ilegal.

Baca Juga: Jalan Rusak Antar Dusun di Mojokerto Viral, Becek saat Hujan dan Berdebu saat Kering

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU Ari saat membacakan tuntutannya.

Sutomo dan Sutikno dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi.

Ari juga menegaskan bahwa para terdakwa secara sadar menjual pupuk jenis urea yang termasuk dalam kategori barang dalam pengawasan, tanpa memiliki wewenang sebagai distributor atau produsen resmi.

Kasus ini terungkap setelah aparat Kodim 0815 Mojokerto melakukan penggerebekan gudang di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, pada 31 Mei 2023. Di lokasi tersebut, ditemukan 285 sak pupuk subsidi jenis urea dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4,6 juta. Gudang yang digunakan untuk menyimpan pupuk tersebut disewa oleh Sutomo dari seorang warga bernama Sanusi.

Baca Juga: Harga Sembako Mojokerto Hari Ini 29 April 2025: Cabai Turun, Daging Sapi Naik Tipis

Berdasarkan informasi dalam berkas dakwaan yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Sutikno diketahui membeli pupuk subsidi dari seorang bernama Ambar alias Leni seharga Rp 170.000 per sak. Ambar saat ini berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah memperoleh pupuk, Sutikno menjualnya kepada Sutomo dengan margin keuntungan sebesar Rp 5.000 per sak. Pengiriman pupuk dilakukan dari wilayah Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan jumlah sekitar 180 sak atau setara 9 ton. Sebelumnya, Sutomo juga telah menerima pasokan pupuk dari Sutikno sekitar empat hari sebelumnya.

Secara keseluruhan, jumlah pupuk yang berhasil dikumpulkan dan disimpan oleh Sutomo di gudang miliknya mencapai sekitar 300 sak atau 15 ton. Dari jumlah tersebut, sebagian sempat dijual kepada petani dengan harga Rp 230.000 per sak, memberikan keuntungan pribadi sebesar Rp 5.000 per sak bagi Sutomo.

Namun demikian, barang bukti yang berhasil diamankan aparat hanya mencakup 285 sak pupuk dengan berat total 14,25 ton serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,6 juta.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X