Kabar Mojokerto - Seorang pedagang nasi rawon di Mojokerto, Wina Ashari (42), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Wina ditangkap di warungnya di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di lokasi. Di antaranya adalah tiga paket sabu seberat total 3,04 gram, satu bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, serta sebuah ponsel milik tersangka.
Baca Juga: Timbun 14,25 Ton Pupuk Subsidi, Dua Warga Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
"Petugas melakukan penangkapan terhadap Ashari yang terbukti menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Eriek dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Dalam pemeriksaan, Ashari mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RM. Polisi telah menetapkan RM sebagai buronan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan," tambah Eriek.
Wina Ashari kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kronologi Terbongkarnya Aksi Bejat Dukun Cabul di Mojokerto Setubuhi Siswi SD
Dukun Cabul di Mojokerto Setubuhi Siswi SD, Korban Trauma dan Enggan Sekolah
Belum Ada Rencana Pembongkaran Warkop Esek-esek di Japanan Mojokerto
Korban Dukun di Mojokerto Setubuhi Siswi SD Bertambah, Kini 3 Orang
Polisi Ungkap Motif Dukun di Mojekerto yang Setubuhi Siswi SD
Dua Pria Diamankan Usai Jambret Kalung Emas Bocah di Mojokerto, Begini Kronologinya