Pedagang Nasi Rawon di Mojokerto Ditangkap Polisi gegara Jual Sabu

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 6 Mei 2025 | 14:27 WIB
Wina Ashari (42), pedagang nasi rawon di Mojokerto, ditangkap Polisi usai karena edarkan sabu (M Lutfi Hermansyah)
Wina Ashari (42), pedagang nasi rawon di Mojokerto, ditangkap Polisi usai karena edarkan sabu (M Lutfi Hermansyah)

Kabar MojokertoSeorang pedagang nasi rawon di Mojokerto, Wina Ashari (42), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Wina ditangkap di warungnya di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di lokasi. Di antaranya adalah tiga paket sabu seberat total 3,04 gram, satu bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Baca Juga: Timbun 14,25 Ton Pupuk Subsidi, Dua Warga Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

"Petugas melakukan penangkapan terhadap Ashari yang terbukti menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Eriek dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Dalam pemeriksaan, Ashari mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RM. Polisi telah menetapkan RM sebagai buronan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan," tambah Eriek.

Baca Juga: Toko Sembako di Mojokerto Kehilangan Uang Rp 2 Juta Usai Didatangi Bule, Pegawai Ngaku Seolah Dihipnotis

Wina Ashari kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X