Satu Korban Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Sudah Berdamai

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 16 Juli 2025 | 20:17 WIB
Ernawati, terdakwa kasus penipuan lelang arisan di Mojokerto, keluar dari ruang sidang usai jalani persidangan lanjutan di PN Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)
Ernawati, terdakwa kasus penipuan lelang arisan di Mojokerto, keluar dari ruang sidang usai jalani persidangan lanjutan di PN Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Kasus penipuan bermodus lelang arisan yang memakan banyak korban di Mojokerto, dengan terdakwa Ernawati (30), masih bergulir di meja hijau. Penasihat hukum Ernawati, Anggit Sukmana Putra, menyebut satu korban telah berdamai.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ernawati didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP.

Perempuan asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online sepanjang 2023 hingga Januari 2024.

Dalam surat dakwaan, arisan-arisan online yang dilelang Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Namun, terdakwa berdalih arisan tersebut tidak dibayar oleh pesertanya. Kepada para pembeli, ia menjanjikan keuntungan sebesar 40–80 persen.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto

Korban Ernawati berjumlah tiga orang, yakni:

  • Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, mengalami kerugian sebesar Rp31,8 juta;

  • Ika Candra Fibrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto, rugi Rp49,1 juta;

  • Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto, rugi Rp27,9 juta.

Atas dakwaan ini, Anggit telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu (16/7/2025).

Anggit menilai dakwaan JPU kabur dan tidak detail dalam menjabarkan unsur-unsur pidana.

Baca Juga: Warga Mojokerto Waspada Link Tilang Eloktronik Palsu Dikirim Via Wa, Ini Tips Menghidarinya

“Eksepsi kami terkait dakwaan yang kabur. Menurut hemat kami, dakwaan kurang detail dalam menjabarkan unsur-unsur tindak pidana maupun rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hingga menimbulkan kerugian,” beber Anggit.

Menurut dia, jumlah nyata kerugian harus benar-benar dihitung dan dituangkan dalam dakwaan.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X