Ratusan Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi Spesial Hari Kemerdekaan, 18 Orang Langsung Bebas

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:26 WIB
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyerahkan surat remisi kepada naripidana Lapas Mojokerto.  (Dok. Lapas Kelas IIB Mojokerto)
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyerahkan surat remisi kepada naripidana Lapas Mojokerto. (Dok. Lapas Kelas IIB Mojokerto)

 

Kabar Mojokerto - Ratusan narapidana Lapas Mojokerto remisi spesial Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. 18 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

 

Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat. Seperti telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dan berkelakuan baik.

 

“Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya. 

 

Terdapat dua jenis remisi diterima napi Lapas Mojokerto. Yakni, remisi umum hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali saat momen HUT RI.

 

Baca Juga: Lapas Mojokerto Gelar Lomba Tarik Tambang Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Binaan Antusias

Berdasarkan hasil penilaian, 376 napi memenuhi syarat mendapatkan remisi umum kemerdekaan. Mereka terdiri dari 176 napi kasus narkotika, 6 napi korupsi, 6 napi human traficking dan 189 napi pidana umum.

 

Dari jumlah tersebut, 355 napi menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X