Kabar Mojokerto - Ratusan narapidana Lapas Mojokerto remisi spesial Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. 18 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat. Seperti telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dan berkelakuan baik.
“Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya.
Terdapat dua jenis remisi diterima napi Lapas Mojokerto. Yakni, remisi umum hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali saat momen HUT RI.
Baca Juga: Lapas Mojokerto Gelar Lomba Tarik Tambang Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Binaan Antusias
Berdasarkan hasil penilaian, 376 napi memenuhi syarat mendapatkan remisi umum kemerdekaan. Mereka terdiri dari 176 napi kasus narkotika, 6 napi korupsi, 6 napi human traficking dan 189 napi pidana umum.
Dari jumlah tersebut, 355 napi menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
Artikel Terkait
Peduli Lansia, Lapas Mojokerto Gelar Posbindu dan Berikan Makanan Bergizi bagi Wargaan Binaan
Cegah Penggunaan Narkoba, Puluhan Petugas dan Warga Binaan Lapas Mojokerto Dites Urine
Napi Perempuan di Lapas Mojokerto Dilatih Tari Tradisional, Ini Tujuannya
Lapas Mojokerto Gelar Lomba Tarik Tambang Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Binaan Antusias