Produksi-Jual Konten Porno Gay, Waria di Mojokerto Diringkus Polisi

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 6 September 2025 | 14:01 WIB
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto saat menggeledah kamar kos tersangka produsen konten porno gay. (M Lutfi Hermansyah)
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto saat menggeledah kamar kos tersangka produsen konten porno gay. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Polisi meringkus seorang waring di Mojokerto, M Fatoni Aris Cahyono (29) alias Fathin Oktavia. Ia diringkus karena memproduksi sekaligus menjual konten porno gay. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama  mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas melalukan patroli siber. Dari patroli tersebut mendapati konten aktvitas seks menyimpang sesama jenis yang diperjualbelikan oleh akun Fathin Oktavia melalui media sosial (medsos).

 

 

“Kami menemukan akun medsos Fathin Oktavia menawarkan konten hubungan yang menyimpang sesama jenis,” katanya, Sabtu (6/9/2025). 

 

Baca Juga: Kronologi Janda Beranak Tiga di Mojokerto Lakukan Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Beristri

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Resmob Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun menangkap Fathin di sebuah kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Mojosari, Mojokert pada 2 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Fathin diamankan bersama sejumlah barang bukti. Yakni, ponsel, kartu ATM, tripod, kondom, hingga cairan pelumas yang diduga digunakan untuk membuat konten.

 

Kepada polisi, Fathin mengaku menjual konten-konten asusila dengan sistem membership. Tersangka membuat sebuah grup medsos tertutup. Di grup inilah ia mengunggah video porno buatannya.

Untuk masuk ke grup ini, setiap orang harus membayar Rp 150.000. Pembayaran ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X