Jenazah Korban Mutilasi di Jurang Pacet Mojokerto Akhirnya Diserahkan ke Keluarga

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Selasa, 9 September 2025 | 21:13 WIB
Proses memasukkan jenazah korban mutilasi ke ambulans di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, sebelum dibawa ke rumah duka di Lamongan. (M Lutfi Hermansyah)
Proses memasukkan jenazah korban mutilasi ke ambulans di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, sebelum dibawa ke rumah duka di Lamongan. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Jenazah korban mutilasi di Mojokerto akhirnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Proses penyerahan jasad dilakukan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo, pada Selasa (9/9/2025).

Tim dokter forensik rumah sakit tersebut lebih dulu menyerahkan potongan jasad korban kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

Setelah itu, jenazah diteruskan kepada ayah korban, SD (51), yang datang bersama sejumlah kerabat untuk menerima jenazah.

Potongan jasad kemudian dimasukkan ke ambulans dan dibawa ke rumah duka di Lamongan untuk persiapan pemakaman.

SD menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat kepolisian atas respons cepat mereka dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Polisi Temukan Tulang Punggung Korban Mutilasi Pacet Mojokerto di Rumah Kosong Dekat Kos Alvi

"Saya sangat menghargai langkah cepat yang diambil polisi sehingga kasus ini dapat segera terungkap," ujar SD.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa potongan jasad yang diserahkan berjumlah sekitar 500 bagian.

Bagian tersebut terdiri dari 23 pecahan rahang, lima tulang vertebrae, serta 350 keping tulang pancang.

Selain itu, terdapat satu tulang punggung, 142 potong tengkorak dan tulang rusuk bagian belakang (costae).

Potongan tulang panjang juga ditemukan dengan total 32 pecahan, ukuran terpanjang 15 cm dan terpendek 4 cm.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto: Jangan Jadikan Pacet Tempat Pembuangan Mayat!

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini bermula dari hubungan pacaran korban dengan pelaku selama lima tahun.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X