Keluarga Apresiasi Polres Mojokerto Ungkap Kasus Mutilasi, Desak Hukuman Berat Pelaku

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Selasa, 9 September 2025 | 21:29 WIB
Proses memasukkan jenazah korban mutilasi ke ambulans di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, sebelum dibawa ke rumah duka di Lamongan. (M Lutfi Hermansyah)
Proses memasukkan jenazah korban mutilasi ke ambulans di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, sebelum dibawa ke rumah duka di Lamongan. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Kecepatan Polres Mojokerto dalam mengungkap kasus mutilasi yang jasadnya ditemukan di Jurang Pacet mendapat apresiasi dari keluarga korban.

Ayah korban, SD (51), menyampaikan rasa terima kasih kepada polisi setelah menerima jenazah putrinya, TAS (25), di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo, Selasa (9/9/2025).

"Saya sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian atas kerja cepat mereka dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus ini," ujar SD kepada awak media.

Putri sulungnya menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh pacarnya, Alvi Maulana (24). SD menilai perbuatan pelaku sangat sadis dan keji sehingga harus mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Perbuatan seperti ini tidak bisa dimaafkan, kami berharap pelaku dihukum dengan maksimal sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Jenazah Korban Mutilasi di Jurang Pacet Mojokerto Akhirnya Diserahkan ke Keluarga

Jenazah korban telah diserahkan oleh Unit Resmob Polres Mojokerto dan dibawa ke rumah duka di Desa Made, Kecamatan Lamongan untuk dimakamkan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa potongan jasad yang berhasil ditemukan sebanyak 500 buah.

Potongan tersebut terdiri atas 23 pecahan rahang, 5 tulang vertebra, 350 serpihan tulang pancang, 142 potongan tengkorak dan tulang rusuk, serta 32 pecahan tulang panjang dengan ukuran antara 4 hingga 15 cm.

Kasus ini bermula dari hubungan pacaran selama lima tahun antara TAS dan pelaku Alvi, yang tinggal bersama di kos layaknya pasangan suami istri meski belum menikah.

Pada 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku menusuk leher korban sekali dengan pisau dapur hingga korban meninggal akibat kehilangan banyak darah.

Baca Juga: Polisi Temukan Tulang Punggung Korban Mutilasi Pacet Mojokerto di Rumah Kosong Dekat Kos Alvi

Setelah itu, jasad korban dibawa ke kamar mandi kos dan dimutilasi dengan memisahkan daging serta organ dalam dari tulang-tulang korban, lalu beberapa potongan dibuang di sekitar Pacet, Mojokerto.

Penemuan potongan kaki kiri dan serpihan daging korban oleh seorang pencari rumput pada 6 September 2025 memicu pencarian besar-besaran oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X