Kabar Mojokerto - Arena sabung ayam di Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto digerebek polisi. Dalam penggerebakan tersebut, 5 orang diamankan yang diduga ikut serta dalam perjudian.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jirnawan mengatakan, penggerebekan tersebut bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis sabung ayam di Desa Sidoharjo pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari informasi itu, Polsek Gedeg bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, langusung melakukan penggerebekan,” katanya kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Tim Gabungan Bakar Dua Lokasi Sabung Ayam di Mojokerto
Saat polisi datang, para pelaku pun langsung kocar-kacir berlari ke area persawahan dan permukiman penduduk. Namun, polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
“Kami mengamankan 5 pelaku dan barang bukti terkait tindak perjudian sabung ayam,” sebut Jirnawan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 3 arena sabung ayam terbuat dari spon, 2 jam dinding, 18 ekor ayam dan 4 unit sepeda motor.
Petugas lantas membongkar arena sabung ayam ini. Polisi merobohkan gubuk berbahan bambu dan terpal. Kemudian, dibakar di lokasi.
Baca Juga: Polsek Trowulan Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto, Fasilitas Dibakar
Jirnawan menambahkan, saat ini kelima pelaku yang tertangkap dan semua barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang masih dalam salam proses pengembangan. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas sabung ayam ini sudah berjalan sekitar 2-3 minggu. Masyarakat resah melihat banyak orang keluar masuk dan kemudian melaporkan ke Polsek Gedeg,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Trowulan Mojokerto, 3 Penjudi Diamankan
Tak Dapati Pejudi, Petugas Gabungan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto
Polisi Bakar dan Hancurkan Arena Sabung Ayam Ilegal di Mojokerto, Tanggapi Laporan Warga
Pramusaji Karaoke di Mojokerto yang Nyambi Jadi Mucikari LC Dituntut 4 Tahun Penjara