Kabar Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Rahma Aulia (25), seorang Sales Promotion Girl (SPG) rokok asal Kecamatan Jatirejo.
Rahma dinyatakan terbukti bersalah karena membantu proses aborsi pasangan selingkuh, Faisal Akhsanul Basyari (34) dan Makhmudah (42).
Sidang putusan yang digelar di Ruang Candra pada Selasa (14/4/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” tegas Ardhi Wijayanto saat membacakan putusan.
Baca Juga: Waria di Mojokerto Pembuat dan Penjual Video Porno Gay Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dalam vonis tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai merusak mental generasi bangsa. Namun, terdapat beberapa poin yang meringankan hukuman Rahma.
“Terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, dan merupakan tulang punggung keluarga,” lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Vonis ini diketahui lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 10 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Ari Budiarti menyatakan masih pikir-pikir untuk banding, sementara pihak kuasa hukum terdakwa, Mohammad Siddik, menyatakan langsung menerima.
Kasus aborsi ini terungkap dari kecurigaan warga atas keberadaan makam misterius seukuran bayi di pemakaman umum Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet.
Usai dilapori warga, Polres Mojokerto melakukan penelusuran hingga menggelar ekshumasi atau penggalian jenazah.
Setelah diusut, rupanya makam misterius itu berisi janin yang diaborsi Makhmudah (42), hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar, Faisal Akhsanul Basyari (34). Aborsi ini berjalan berkat bantuan Rahma Aulia yang membelikan obat penggugur kandungan.
Artikel Terkait
Kronologi Janda Beranak Tiga di Mojokerto Lakukan Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Beristri
Pasangan Selingkuh Aborsi di Mojokerto Diadili
Pasangan Selingkuh Aborsi di Mojokerto Dituntut Hukuman Berbeda
Terbukti Lakukan Aborsi, Pasangan Selingkuh di Mojokerto Divonis 14 dan 15 Bulan Bui
Pembeli Obat Aborsi untuk Pasangan Selingkuh di Mojokerto Disidangkan